Spread the love

Struktural Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LABUHANBATU

Tugas dan fungsi :

  1. Memberikan saran dan masukan kepada ketua dalam melakukan pengembangan sekolah tinggi, diminta ataupun tidak.
  2. Memberikan masukan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi sekolah tinggi.
  3. Membantu ketua dalam melakukan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat.
  1. Senat Fakultas merupakan badan normatif dan lembaga perwakilan tertinggi di Sekolah Tinggi.

Tugas Senat Fakultas :

  1. Merumuskan kebijakan normatif dalam pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan kelembagaan yang berpedoman kepada kebijakan institusi;
  2. Memberikan pertimbangan, persetujuan, dan/atau penilaian terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi dan kelembagaan;
  3. Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban ketua atas pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu yang telah ditetapkan;
  4. Memberikan pertimbangan kepada Yayasan berkenaan dengan dosen yang diusulkan untuk diangkat menjadi ketua;
  5. Memberikan pertimbangan kepada Yayasan berkenaan dengan dosen yang diusulkan memangku jabatan akademik diatas lektor;
  6. Memberikan pertimbangan kepada ketua berkenaan dengan calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pembantu ketua;

4. Fakultas Hukum dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh Ketua Program Studi, Gugus Penjamin Mutu Internal. Bilamana Dekan berhalangan, Ketua Program Studi bertindak sebagai Pelaksana Harian Dekan.

Tugas Dekan Fakultas Hukum :

  1. Memimpin, mengkoordinasikan pelaksanaanpendidikandanpengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar sesuai dengan visi dan misi Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pembantu ketua.
  2. Melaksanakan pengelolaan Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu dan sebagai pengelola Anggaran Fakultas.

9. Ketua Program studi merupakan pelaksana akademis yang melaksanakan pendidikan profesional dan akademik yang merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan akademis dan dalam kerjanya dibantu oleh sekretaris program studi.

Tugas Ketua Program Studi :

  1. Memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Melakukan pembinaan tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenagaadministrasi.
  3. Membina organisasi non struktural dilingkungan progran studi.
  4. Menyusun rencana induk pengembangan program studi.
  5. Melaksanakan evaluasi kurikulum, silabus danSAP program studi secara priodik.
  6. Melaksanakan pengelolaan program dan anggaran program studi.

Tugas Sekretaris Program Studi :

  1. Membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas-tugas yang bersifat teknis.
  2. Memimpin pelaksanaan kegiatan akademik dan pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan ditingkat Program Studi apabila Ketua Program Studi berhalangan tidak tetap.

10 Gugus Kendali Mutu adalah sama dengan spmi, hanya saja gugus kendali mutu ditingkat program studi.

11. BAAK Program Studi adalah tenaga kependidikan yang merupakan unit administrasi operasional pendidikan dengan tugas sebagai berikut :

  • Menerima, mencatat, mengolah, menggandakan dan mendistribusikan serta mengarsipkan surat-surat ditingkat Program Studi.
  • Melayani administrasi dan data daftar ulang mahasiswa, seperti:
    1. menyiapkan dan mengelola KRS.
    2. Menyiapkan dan melayani pengurusan KTM.
    3. Menyiapkan sarana dan prasarana operasional pendidikan.
  • Menyiapkan jadwal kuliah, ujian, praktikum dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
  • MelaporkanDaftar Mata KuliahdanJumlah SKS tiapmahasiswa.
  • Membuat dan mengolah daftar hadir mahasiswa dan dosen
  • Membuat dan mengolah Daftar Hadir dan Nilai Ujian Semester.
  • Menyiapkan administrasi ujian sidang sarjana
  • Mempersiapkan administrasi dan saran rapat-rapat Program Studi.

12. Kelompok Dosen Bidang Kajian adalah suatu unit yang dibentuk untuk dapat mengevaluasi perkembangan dan kebutuhan masyarakat terhadap sesuatu bidang kajian ilmu.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengantugasutamamentransformasikan, mengembangkan danmenyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

13. Ketua Laboratorium komputer/hukum adalah pelayan teknis di laboratorium komputer dan hukum yang harus dapat mempersiapkan dan membimbing mahasiswa untuk berpraktek sesuai dengan fungsi laboratorium tersebut.