
Labuhanbatu | AFjNews.id – Hampir satu abad setelah para pemuda Nusantara mengikrarkan persatuan pada 28 Oktober 1928, sebuah pertanyaan mendasar kembali layak direnungkan oleh seluruh anak bangsa: apakah cita-cita luhur Sumpah Pemuda telah benar-benar diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, atau masih lebih sering terdengar sebagai rangkaian kata dalam upacara seremonial?
Pertanyaan kritis tersebut mengemuka melalui refleksi kebangsaan yang disampaikan Nimrot Siahaan, S.H., M.H., menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026.
Nimrot mengangkat persoalan mengenai pemahaman terhadap arah dan tujuan Sumpah Pemuda serta sejauh mana semangat yang dahulu digaungkan para pendiri gerakan kebangsaan telah diterjemahkan menjadi kenyataan. Pemikiran tersebut membuka ruang evaluasi bersama, bukan hanya terhadap generasi muda, melainkan juga pemerintah, penyelenggara negara, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia. Sebab, Sumpah Pemuda bukan sekadar warisan sejarah yang cukup dihafalkan. Ia merupakan pernyataan kesadaran kolektif mengenai identitas, persaudaraan, dan masa depan bangsa.
Mengenang 28 Oktober 1928: Ketika Perbedaan Tidak Menghalangi Persatuan
Sejarah mencatat bahwa Kongres Pemuda II berlangsung pada 27–28 Oktober 1928 di Batavia, yang kini dikenal sebagai Jakarta. Pertemuan tersebut mempertemukan para pemuda dari berbagai latar belakang organisasi, daerah, dan kebudayaan. Di tengah perbedaan itu, tumbuh kesadaran bahwa perjuangan menuju cita-cita bersama membutuhkan persatuan yang melampaui batas identitas kedaerahan.
Dari peristiwa bersejarah tersebut lahirlah tiga ikrar yang kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda.
Pertama:
“Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.”
Kedua:
“Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.”
Ketiga:
“Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.”
Tiga ikrar ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan terbentuknya kesadaran kebangsaan Indonesia.
Namun, setelah 98 tahun berlalu, maknanya perlu terus dihidupkan melalui sikap, kebijakan, pendidikan, dan tindakan nyata.
Ikrar Pertama: Satu Tanah Air, Sudahkah Seluruh Rakyat Merasakan Kepedulian yang Sama?
Pengakuan terhadap satu tanah air bukan sekadar pernyataan tentang wilayah geografis dari Sabang sampai Merauke. Tanah air adalah ruang kehidupan bersama, tempat setiap warga negara memiliki kepentingan untuk memperoleh perlindungan, kesempatan, dan masa depan yang layak.Karena itu, ikrar pertama mengandung tanggung jawab moral untuk menjaga kedaulatan, melestarikan lingkungan, dan mengupayakan pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat di berbagai daerah.
Dari sinilah muncul pertanyaan penting.
Sudahkah masyarakat di wilayah terpencil memperoleh kesempatan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang memadai?
Sudahkah pembangunan infrastruktur memperhatikan kebutuhan warga di kawasan perbatasan, pedesaan, dan daerah tertinggal?
Sudahkah kekayaan alam dikelola dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah penolakan terhadap kemajuan yang telah dicapai Indonesia, melainkan bagian dari evaluasi agar pembangunan terus bergerak menuju pemerataan.
Mencintai tanah air berarti tidak membiarkan persoalan suatu daerah dipandang seolah-olah bukan persoalan bangsa secara keseluruhan.
Ikrar Kedua: Satu Bangsa, Tetapi Sudahkah Kita Saling Menghormati?
Ikrar kedua menegaskan bahwa keberagaman suku, agama, bahasa daerah, adat istiadat, dan latar belakang sosial tidak menghapus identitas bersama sebagai bangsa Indonesia.
Persatuan bukan berarti seluruh masyarakat harus memiliki pandangan yang sama.
Sebaliknya, persatuan mengajarkan bagaimana perbedaan dikelola secara dewasa melalui sikap saling menghormati, dialog, gotong royong, dan penghargaan terhadap martabat manusia. Dalam kehidupan modern, nilai tersebut semakin penting ketika masyarakat menghadapi perbedaan pendapat, persaingan kepentingan, serta derasnya arus informasi melalui media digital. Apabila perbedaan pandangan selalu dibalas dengan permusuhan, penghinaan, atau diskriminasi, semangat persaudaraan yang diwariskan para pemuda 1928 berisiko kehilangan maknanya. Demikian pula ketika kepentingan kelompok ditempatkan di atas kepentingan masyarakat luas.
Semangat satu bangsa menuntut agar setiap warga negara diperlakukan dengan penghormatan yang sama, tanpa memandang asal-usul dan kedudukan sosialnya. Persatuan yang sesungguhnya bukanlah ketika tidak ada perbedaan, melainkan ketika perbedaan tidak menghancurkan rasa persaudaraan.
Ikrar Ketiga: Bahasa Indonesia Sebagai Pemersatu, Bukan Alat Memecah Belah
Ikrar ketiga menempatkan bahasa Indonesia sebagai jembatan komunikasi dan pemersatu masyarakat yang memiliki ratusan bahasa daerah.
Melalui bahasa Indonesia, masyarakat dari berbagai wilayah dapat berkomunikasi, membangun pengetahuan, memperjuangkan aspirasi, dan mengembangkan kebudayaan nasional. Menjunjung bahasa Indonesia tidak berarti meninggalkan bahasa daerah. Keduanya memiliki peran penting dalam kehidupan bangsa. Bahasa Indonesia memperkuat komunikasi nasional, sedangkan bahasa daerah menjaga identitas dan kekayaan budaya masyarakat.
Di era media sosial, pengamalan ikrar ketiga juga dapat tercermin melalui penggunaan bahasa yang bertanggung jawab.
Kemampuan menyampaikan kritik tanpa penghinaan, menyebarkan informasi berdasarkan fakta, serta menghormati perbedaan pendapat merupakan bagian dari budaya komunikasi yang sehat. Bahasa seharusnya menjadi sarana membangun pemahaman, bukan memperbesar permusuhan. Pendidikan Kebangsaan Tidak Cukup Berhenti pada Hafalan Refleksi yang diangkat Nimrot Siahaan juga relevan untuk dunia pendidikan. Selama puluhan tahun, generasi muda telah diperkenalkan kepada Sumpah Pemuda melalui buku pelajaran, kegiatan upacara, dan berbagai peringatan nasional. Namun, pendidikan kebangsaan memerlukan lebih dari kemampuan menghafalkan tiga ikrar. Pelajar perlu memahami mengapa para pemuda tahun 1928 bersedia mengesampingkan kepentingan kedaerahan demi cita-cita bersama.
Mahasiswa perlu didorong untuk mengembangkan pemikiran kritis, menghargai perbedaan, dan berpartisipasi dalam penyelesaian persoalan masyarakat. Sementara itu, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab membangun lingkungan yang menghargai kejujuran, kedisiplinan, toleransi, serta kesempatan belajar yang setara. Pendidikan sejarah akan lebih bermakna apabila nilai-nilai yang dipelajari juga tercermin dalam perilaku sehari-hari.
Sumpah Pemuda dan Tanggung Jawab Para Pemimpin Bangsa
Peringatan Sumpah Pemuda juga menjadi kesempatan untuk merefleksikan hubungan antara semangat persatuan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara. ara pemimpin memiliki peran dalam menjaga kerukunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menegakkan hukum secara adil, serta mendorong pembangunan yang inklusif. Keberhasilan menerjemahkan nilai Sumpah Pemuda tentu tidak dapat diukur hanya melalui pidato atau penyelenggaraan upacara. Pengukurannya memerlukan perhatian terhadap kenyataan sosial, kualitas pelayanan, kesempatan ekonomi, akses pendidikan, dan perlindungan hak masyarakat.
Karena itu, tiga ikrar Sumpah Pemuda dapat dijadikan pengingat etis bagi siapa pun yang memegang amanah publik. Jabatan merupakan tanggung jawab pelayanan, sedangkan persatuan nasional membutuhkan keteladanan serta kepercayaan masyarakat.
Refleksi Nimrot Siahaan: Dari Seremoni Menuju Tindakan Nyata
Pertanyaan yang disampaikan Nimrot Siahaan mengenai arah dan tujuan Sumpah Pemuda memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai kembali hubungan antara cita-cita sejarah dan kondisi kehidupan masa kini. Bangsa Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak 1928, termasuk meraih kemerdekaan, membangun lembaga negara, memperluas pendidikan, dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Perjalanan tersebut merupakan bagian penting dari perkembangan bangsa yang patut dipahami secara utuh. Namun, kemajuan yang telah diraih tidak menutup kebutuhan untuk terus memperbaiki berbagai persoalan.
Semangat Sumpah Pemuda tidak semestinya berhenti sebagai simbol masa lalu. Nilainya perlu terus diterapkan dalam hubungan antarmasyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan pendidikan, dan kehidupan sosial.
Generasi muda masa kini tidak lagi menghadapi situasi penjajahan kolonial sebagaimana dialami para pemuda tahun 1928. Akan tetapi, mereka menghadapi tantangan zaman yang berbeda, termasuk perkembangan teknologi, perubahan dunia kerja, penyebaran informasi keliru, dan kebutuhan memperkuat solidaritas sosial. Tantangan tersebut membutuhkan pengetahuan, integritas, kreativitas, dan semangat kerja sama.
98 Tahun Sumpah Pemuda: Apakah Kita Hanya Mengucapkan atau Mengamalkan?
Menjelang 28 Oktober 2026, masyarakat Indonesia kembali memiliki kesempatan untuk merenungkan arti tiga ikrar yang telah diwariskan selama hampir satu abad.
Satu tanah air mengajarkan tanggung jawab menjaga negeri dan memperhatikan kesejahteraan sesama.
Satu bangsa menuntut penghormatan terhadap perbedaan sekaligus komitmen terhadap persaudaraan. Satu bahasa mengingatkan pentingnya komunikasi yang membangun persatuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketiganya merupakan nilai yang saling berkaitan dan perlu terus diwujudkan. Sebab, kekuatan Sumpah Pemuda bukan semata-mata terletak pada kemegahan kata-katanya, melainkan pada kesediaan setiap generasi menjadikannya pedoman dalam kehidupan nyata. Dan dari refleksi yang diangkat Nimrot Siahaan, S.H., M.H., tersisa sebuah pertanyaan yang patut dijawab melalui tindakan bersama:
“Sudahkah cita-cita persatuan yang digaungkan para pemuda pada 28 Oktober 1928 benar-benar kita laksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?” Jawabannya tidak cukup ditemukan dalam pidato peringatan, tetapi perlu terus dicari melalui pendidikan, keadilan, solidaritas, pengabdian, serta tindakan nyata seluruh anak bangsa.
Selamat menyongsong Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Narasumber: Nimrot Siahaan,S.H,M.H.
Satu Tanah Air. Satu Bangsa. Satu Bahasa. Indonesia.
Redaksi AFjNews.id