
Labuhanbatu, 26 Juni 2026
Bertempat ruang rektorat Universitas Labuhanbatu dilaksanakannya Penandatanganan Nota kesepahaman’ Memorandum of Understanding ‘ (MoU) antara Universitas Labuhanbatu dengan Pengadilan Agama Rantauprapat dirangkai dengan Penandatanganan Nota Perjanjian kerjasama’ Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Universitas Labuhabatu Dengan Pengadilan Agama rantauprapat.
Dari pihak Universitas Labuhanbatu di hadiri langsung oleh Rektor ULB Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D, Wakil Rektor 1 Dr. Sriono, S.H., M.Kn, wakil Rektor II Yudi triyanto, S.P., M.Si, Wakil Rektor III Dr. Marlina Siregar, S.Pd., M. Pd, Dekan fakultas Hukum Ibu Risdalina, S.H., M.H serta dihadiri para dekan, Kabiro dilingkungan kampus Universitas Labuhanbatu.
Selanjutnya dari pihak Pengadilan Negeri dihadiri langsung oleh ketua Pengadilan Agama Dr. Hj. Ida Sariani . S.H., M.H.I, Panitera dan Kabag Umum Pengadilan Agama rantauprapat.
Rektor ULB Assoc. Prof Ade Parlaungan Nasution dalam sambutannya menyampaikan bahwa kemitraan dengan Pengadilan Agama Rantauprapat merupakan bagian dari komitmen Universitas untuk menghadirkan pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada teori, tetapi juga memberikan pengalaman praktik dan wawasan profesional kepada mahasiswa. “Melalui kerja sama ini, Universitas Labuhanbatu berharap mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengenal secara langsung praktik penyelenggaraan peradilan, sehingga mampu meningkatkan kompetensi akademik maupun profesional sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” ungkapnya.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Dr. Hj. Ida Sariani menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum, serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem peradilan.

Acara selanjutnya penandatanganan Nota kesepahaman MoU oleh Rektor ULB dan Ketua Pengadilan Agama, selanjutnya Penandatangan Nota kerjasama oleh Dekan Fakultas Hukum Dengan Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat.
Adapun Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi penyelenggaraan program magang mahasiswa, penelitian bersama, kuliah umum, seminar, pelatihan, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, hingga berbagai bentuk kerja sama akademik lainnya yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Ruang lingkup tersebut sejalan dengan pola kerja sama yang selama ini telah dikembangkan antara perguruan tinggi dan Pengadilan Agama Rantauprapat dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dengan ditandatanganinya Nota MoU dan MoA ini, Universitas Labuhanbatu beserta Pengadilan Agama Rantauprapat dan Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu berkomitmen untuk terus membangun hubungan kelembagaan yang produktif, berkelanjutan, dan saling memberikan manfaat.
Setelah usai penandatanganan dilakukan acara berfoto bersama.”Ak.







