Dekan Fakultas Hukum ULB Menghadiri Acara Penandatanganan MoU Antara ULB Dengan Universitas Graha Nusantara Tahun 2026

Labuhanbatu, Mei, 20-2026

Bertempat ruang rapat Rektorat dilaksanakannya acara penandatanganan Nota Kesepahaman ( Memorandum of Uderstanding) antara Universitas Labuhanbatu Dengan Universitas Graha Nusantara, acara tersebut dilaksanakan Rabu, 20/5/2026, penandatangan  MoU ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi serta pengembangan mutu akademik kedua institusi.

Dekan fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu Ibu Risdalina, S.H., M.H turut menghadiri acara penandatangan Nota Kesepahaman, Kegiatan tersebut juga langsung dihadiri oleh Ketua Yayasan Universitas Labuhanbatu, Dr. Halomoan Nasution, S.H., M.H, Rektor Universitas Labuhanbatu, Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution,Ph.D, Wakil Rektor beserta jajaran dekan fakultas dan ketua lembaga di lingkungan Universitas Labuhanbatu.

Selanjutnya dari pihak Universitas Graha Nusantara turut hadir jajaran Yayasan dan pimpinan akademik, di antaranya Ahmad Efendi Nasution selaku Sekretaris YADPI, Drs. Nurdin Pane selaku Bendahara YADPI, Abdul Gani Lingga selaku Anggota YADPI, Dr. Drs. Burhanuddin selaku Rektor Universitas Graha Nusantara, Fauziah Nasution, Tinur Rahmawati Harahap, serta Yulia Rizki Ramadhani.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan implementasi Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengembangan dan peningkatan akreditasi jurnal ilmiah, serta memperkuat kolaborasi dalam pembangunan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Graha Nusantara.

Melalui penandatanganan MoU ini, kedua perguruan tinggi diharapkan dapat terus bersinergi dalam menciptakan inovasi, meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat demi kemajuan dunia pendidikan tinggi di Sumatera Utara. Usai penandatangan Nota Kesepahaman’ Memeorandum of Undertanding dilakukan acara foto bersama.”Ak.

Share Artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50 − = 41
Powered by MathCaptcha