Dekan Fakultas Hukum ULB Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Webinar Sosialilasi Layanan Berperkara Gratis (Prodeo) di Pengadilan Agama Rantauprapat

Spread the love

Rantauprapat, 20 Oktober 2022

Dekan Fakultas Hukum ULB Risdalina, S.H., M.H, menjadi narasumber pada kegiatan Pengadilan Agama Rantauprapat bertajuk webinar Sosialilasi Layanan Berperkara Gratis (Prodeo). (20/10/21)

Dalam kegiatan tersebut hadir juga Baginda, S.Ag.,M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, narasumber Drs. H.Suhatta Ritonga, S.H (Hakim), Mas Mulyadi, SH (Pusbakum) Pemerintah Daerah Labuhanbatu Raya, dan Moderator Rahmad Ramadhan Hasibuan, SH.

Kegiatan webinar ini dilaksanakan melalui aplikasi zoom, yang dilaksanakan pada tanggal 20 oktober 2022, jam 13.30 wib – 15.00 wib.

Dekan FH ULB ibu Risdalina, SH.MH mengatakan beberapa point dalam paparannya bahwa :

  1. Kemiskinan bukan merupakan persoalan ekonomi saja tetapi juga persoalan kemanusiaan khusus bagi masyarakat yang berhubungan dengan hukum.
  2. Akses keadilan tidak hanya berkaitan dengan ” pengadilan, biaya perkara atau pengacara saja tetapi bagaimana keadilan itu agar setiap orang dapat mengakses hukum, sehingga dijamin hak dasar untuk mengetahui dan memahami di dukung mekanisme yang memadai.
  3. Masalah bantuan hukum bukan hal yang sederhana akan tetapi dengan membebaskan masyarakat dari ekonomi, sosial politik yang kurang berpihak pada masyarakat miskin.
  4. Bantuan hukum hanya memberi bantuan hukum kepada lembaga/ organisasi/ LBH yang telah terakreditasi, bukan pada advokat yang mandiri.
  5. Kesulitan masyarakat mengakses Bantuan Hukum. Masyarakat tidak mengetahui ada bantuan hukum gratis, masyarakat tidak mengetahu pentingnya pendampingan hukum, dan jika didampingi pengacara masyarakat berasumsi biaya mahal.

Di akhir pemaparan materi beliau menyampaikan, harapannya dengan adanya sosialilasi ini masyarakat sampai dipelosok desa melaui kepala desa dapat mengetahui adanya bantuan hukum gratis di Pengadilan Agama Rantauprapat, sehingga hak dari masyarakat miskin terpenuhi melalui bantuan hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *