
Labuhanbatu. Oktober, 6-2025
Bertempat ruang perkuliahan Fakultas Hukum dilaksanakannya acara kuliah umum terhadap mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2025.
Acara tersebut dihadiri langsung Dekan Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu Risdalina, S.H., M.H, adapun yang menjadi narasumber yaitu Bapak Ferdiansyah, S.H selaku Penyidik di POLRES Labuhanbatu yang merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Labuahnabtu. Adapun yang menjadi peserta yaitu mahasiswa/i fakultas Hukum semester 7.
Dalam penyampaiannya Ferdiyansyah selaku penyidik dari POLRES Labuhanbatu menjelaskan secara umum tentang pengertian penyidik dan penyelidikan berdasarkan Undang- Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHP). disamping itu juga Ferdiansyah menjelaskan juga kewenangan dari penyidik dalam melakukan penyelidikan terhadap tersangka an terdakwa.
Setelah usai pemaparan oleh Bapak Ferdiansyah dilanjutkan acara tanya jawab, tampak antusias para mahasiswa/i langsung bertanya seputar tentang tata cara penyidik dalam melakukan penyelidikan. Setelah tanya jawab di akhir acara dilakukan berfoto bersama.”Ak.







