Labuhanbatu, 4 Oktober 2022
Dekan Universitas Labuhanbatu ibu Risdalina, SH.,MH menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Labuhanbatu bersama dengan Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Tanah tidak terlepas dari Kehidupan manusia, dimana tanah sifatnya statis sedangkan perkembangan manusia bertambah, sehingga menyebabkan tanah menjadi nilai ekonomis . Menurut narasumber konflik tanah di Labuhanbatu adalah :
- Kepemilikan atas tanah tidak seimbang dan merata
- Ketidak berpihak kepada masyarakat dan ekonomi lemah
- Lembaga posisi tanah pemegang hak tanah dalam hal pembebasan tanah
- Masalah penerbitan sertifikasi yang merata, sertifikasi tumpang tindih dan pembatalan sertifikasi
Penyelesaian :
- Masyarakat haruslah mengurus sertifikasi
- Membuat batas tanah yang jelas
- Dirikan pembatas tanah
- Membuat nama/plank diatas tanah
- Perolehan hak atas tanah di buat di hadapan PPAT.