Rantauprapat merupakan salah satu Kabupaten yang ditetapkan menjadi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, oleh sebab itu aturan ini membutuhkan ketaatan dan kedisiplinan kita semua untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pada hari Kamis, tanggal 25 November 2021, Kejaksaan Negeri Rantauprapat menggelar kegiatan Sosialisasi Prokes di Fakultas Hukum ULB. Bertempat di ruang seminar Universitas Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Rantauprapat adakan Sosialisasi Protokol Kesehatan dengan Mahasiswa Fakultas Hukum ULB, Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Dekan FH Ibu Risdalina, SH.,MH dan Dosen Fakultas Hukum.
Dekan FH ULB menyambut baik kunjungan ladangtoto kerja Kejari Rantauprapat, dan mendukung sepenuhnya upaya-upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang salah satu caranya memberikan sosialisasi dan edukasi Prokes seperti yang diadakan Kejaksaan Negeri Rantauprapat tersebut.
Pihak Kejaksaan mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dalam rangka untuk menegakkan hukum Prokes bagi pelanggar khususnya yang tidak menggunakan masker, secara teknis, keterlibatan lembaga adhyaksa ini dalam rangka pencegahan serta pendampingan hukum terkait regulasi akan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19, dan lebih ditekankan penyebarannya lebih rendah.